KLHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Foto : Dok KLHK

KAMPAR, ERANEWS.CO.ID — Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau Jumat (24/09/2) pagi menangkap MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47) empat pemburu harimau.

Selain itu Tim turut menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

“Saya mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau sumatera  semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Jumat (24/09/21).

“Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” imbuhnya.

Ia menyampaikan empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut dan telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian terkait dengan informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap 4 pemburu yang juga penjual kulit harimau, pagi hari 24 September 2021, di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.

“Saya sampaikan terimakasih kepada warga masyarakat yang peduli atas informasi penting ini,” ucapnya.

Saat ini kata Subhan Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.

“Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK.
 
Sebelumnya, 29 Agustus 2021 lalu, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

sumber : KLHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.