PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang , menerima pengembalian uang negara pada kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar, saat melakukan konferensi pers di Kejari Pangkalpinang pada Senin (16/10/2023).
Uang tersebut dikembalikan oleh Sapriadi, terpidana perkara pemeliharaan rutin jalan bidang bina marga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sebesar Rp909.683.600,00
Sapriadi dijatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 100 juta Rupiah oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang , pada 29 Agustus 2022 lalu. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600.00 dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Pada tanggal 16 Agustus lalu , terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengansur kewajiban Uang Pengganti sebesar Rp121.180.000,00 juta, terpidana ini telah membayar uang pengganti Rp RP. 1.030.863.600.00 dan membayar denda Rp100.000.000,00, “ucap Saiful Bahri Siregar di depan awak media .
(*)