Kejari Pangkalpinang Musnakan BB Sabu, Ganja dan Extacy dari 113 Perkara

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Pangkalpinang), Selasa (29/04/25).

Sebanyak 113 perkara terdiri dari perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya (ITE, pengelapan, pencurian, penganiayaan, minerba dan lainnya) dilakukan pemusnahan dalam kegiatan itu.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Fery Junaidi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut semuanya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara itu dimulai dari periode Desember hingga April 2025.

“Total 113 Perkara diantaranya 76 perkara narkotika dan 27 perkara tindak pidana umum lainnya seperti ITE, Pengelapan, Pencurian, Penganiayaan, Minerba dan lain-lain,” ungkapnya.

Fery menerangkan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.392,218 gram, sedangkan narkotika jenis Extacy/Inek sebanyak 233 butir dan Ganja 4.171,31 gram.

“Selain sabu, inek dan ganja. Turut dimusnahkan juga alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 13 unit dan timbangan digital sebanyak 49 unit,” ucapnya.

Pantauan dilokasi pemusnahan barang bukti, turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Perwakilan dari Polresta Pangkalpinang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender dan dibakar untuk jenis sabu, inek dan ganja.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.