TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di area Parkir Kejari Basel, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mencakup barang bukti yang berasal dari 62 perkara tindak pidana umum dari periode Mei hingga November 2025.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. Dalam sambutannya, Sabrul Iman menyatakan bahwa pemusnahan ini wajib dilaksanakan sesuai prosedur.
”Pemusnahan dilakukan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” ujar Sabrul Iman kepada sejumlah wartawan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Kasdim 0432/Bangka Selatan, Mayor Arm Frengki Ariwibowo, Kepala BNN Bangka Selatan, Hendra Amoer, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa, serta Kasat Tahti Polres Bangka Selatan.
Menurut Sabrul Iman, selain menuntaskan eksekusi, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang, serta mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.