Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Sembilan Tersangka dari Polres, Siap Hadapi Proses Peradilan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sebanyak sembilan tersangka telah diserahkan penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (9/7/2025).

Mereka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkara yang menjerat mereka dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan.

Plt Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, mengungkapkan bahwa ada sembilan berkas perkara dengan sembilan orang tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

“Ada sembilan perkara dengan sembilan orang tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Bangka Selatan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ujar AB Peranginangin pada Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, sembilan perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari beberapa kasus berbeda. Dari total sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Rincian Kasus dan Tersangka

  1. Narkotika:
    Satu orang tersangka bernama Diki Kurniawan (19) terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan adalah 1,075 gram sabu.
  2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan:
    Hatta (47) dan Iwan alias Kanang (41), keduanya tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor merek Yamaha Vega R dengan nomor polisi BN 7140 EH dan Honda Blade warna oranye.

Tiga orang tersangka penadah barang curian dari tersangka Iwan alias Kanang juga turut dilimpahkan. Mereka masing-masing bernama Adi Fatria alias Adi (42), Maryadi alias Adi Pekak (37), dan Zainal Abidin alias Zainal (46).

  1. Tindak Pidana Anak:
    Anak di bawah umur inisial DS terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak.

Tersangka anak inisial S dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka anak inisial A yang terlibat dalam kasus perlindungan anak.

“Jadi, ada tiga orang tersangka merupakan anak di bawah umur,” tegas Aprianta.

Tujuh orang tersangka dan satu anak di bawah umur kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juli 2025. Jika jaksa penuntut umum dalam penyusunan surat dakwaan membutuhkan waktu tambahan, penahanan akan diperpanjang hingga 30 hari.

Tersangka Diki Kurniawan kini ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Lima tersangka lainnya, yakni Hatta, Iwan, Adi Fatria, Maryadi, dan Zainal Abidin, ditahan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tersangka anak inisial DS ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

“Untuk dua orang tersangka anak lainnya tidak kami tahan,” kata Aprianta.

Empat orang JPU yang ditunjuk diinstruksikan untuk memantau atau mengikuti perkembangan kasus tersebut. JPU kini masih mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke persidangan.

Guna menangani perkara tersebut, sejumlah JPU telah ditunjuk. Aprianta Budi Peranginangin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengedepankan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan, sembari tetap mengedepankan sikap humanisme dalam tindak lanjut penanganan perkara.

“Sehingga mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.