JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di PT AKT. Setidaknya, 14 lokasi di tiga provinsi digeledah secara maraton guna mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Tersangka ST.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam siaran persnya pada Senin (30/3/2026), menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan ini menyasar kantor perusahaan, rumah tersangka, hingga kediaman saksi-saksi yang terafiliasi.
Tim penyidik menyisir 14 titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan:
Jakarta & Jawa Barat (10 Lokasi): Meliputi Kantor PT AKT, Kantor PT MCM (afiliasi Tersangka ST), rumah tinggal Tersangka ST, serta rumah beberapa saksi.
Kalimantan Tengah (3 Lokasi): Kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan Kantor kontraktor tambang PT ARTH.
Kalimantan Selatan (1 Lokasi): Kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim JAM PIDSUS berhasil mengamankan sejumlah aset dan dokumen krusial, di antaranya:
Dokumen Operasional: Data pengeboran PT AKT dan dokumen afiliasi lainnya.
Barang Bukti Elektronik: Alat komunikasi, unit CPU, dan server perusahaan.
Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang asing.
”Seluruh barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penyitaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016 hingga 2025,” ujar Anang Supriatna.
Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS pada tanggal 25 dan 26 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup periode operasional yang cukup panjang dan melibatkan jaringan perusahaan yang luas di bawah kendali Tersangka ST. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.