TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di kelas 1 SD di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, ibu korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Basel, Bripka Kurniawan, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian kasus ini secara damai.
“Kedua belah pihak ini sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat enam poin utama yang disetujui, antara lain:
- Ayah korban, MF, meminta maaf kepada mantan istrinya, DP, dan anaknya, AH, atas kekerasan yang telah dilakukan.
- DP bersedia memaafkan MF.
- Hak asuh AH akan diberikan sepenuhnya kepada DP karena tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh MF.
- MF akan membantu biaya asuh AH sesuai kemampuannya.
- Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
- Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kurniawan menambahkan, kesepakatan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi anak yang masih kecil.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua orang tua korban sudah bercerai dan saat ini hak asuh anak berada di tangan ibunya yang tinggal di Kecamatan Payung.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viralnya video anak tersebut dengan luka lebam di bawah mata. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Basel. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.