PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat ingatkan masyarakat untuk tidak membantu ataupun melindungi terduga pelaku terorisme Agus Setiawan als Abu Raffa yang sempat kabur dari Mapolda Babel.
Jika ada yang membantu dan melindungi terduga tersebut kata Kapolda akan dikenakan Undang-Undang terorisme.
“Ini sama halnya dengan melakukan pelanggaran terorisme,” kata Kapolda saat ditemui di Mapolda Babel, Jumat (02/07/21).
Lanjut kata Kapolda, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Terkait terduga pelaku terorisme ini masyarakat tidak perlu khawatir. Kami dari kepolisian menjamin situasi akan tetap kondusif,” ucapnya.
Agus Setiawan als Abu Raffa diamankan oleh Densus 88 dikediamanya di Jalan Mentok RT 01 Dusun II Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap pada Rabu (30/06/21) sekira pukul 14:00 wib.
(eranews/3s)