TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022-2023. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 412.516.414.
Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, pada Kamis (11/9/2025). Menurutnya, keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana.
Para tersangka yang ditetapkan adalah: H, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan. RS, PPK Rutin pada Satpol PP. S, Bendahara pada Satpol PP. YP, penyedia dari CV. Yoga Umbara.
Kajari Sabrul Iman menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini:
Tersangka H memerintahkan tersangka RS untuk membuat laporan fiktif dan menandatangani Surat Perintah Membayar. Dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk pribadi.
“Tersangka RS membuat laporan fiktif tersebut atas perintah H, dan dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Tersangka S bersama-sama dengan RS mencairkan uang negara secara melawan hukum dan mentransfernya langsung ke rekening pribadi RS. Sebagai imbalan, S mendapatkan sejumlah uang.
“Tersangka YP menyediakan dokumen-dokumen fiktif yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban. Ia menerima imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek dan dijanjikan proyek-proyek lain oleh RS,” pungkasnya.
Perbuatan para tersangka ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Bangka Selatan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Hingga saat ini, kerugian negara yang ditemukan sudah mencapai Rp 412,5 juta, namun nilainya masih dapat bertambah seiring berjalannya penyidikan,” terang Kajari. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.