Kajari Pangkalpinang
Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian SH MH menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka inisial AP dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.

Dalam menangani kasus tersebut Kajari Pangkalpinang didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum, S.H.,M.Hum dan Rita Rizona,S.H

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian SH MH menyampaikan penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan perserujuan dari Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Lanjutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan
tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta korban telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.

“Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis,” ucap dia.

Penghentian penuntutan dengan keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Kajari Pangkalpinang Jefferdian,S.H.,M.H sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

(Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.