TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022-2023.
Atas kasus ini, Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Sabrul Iman saat mengumumkan penetapan tersangka kepada wartawan pada Kamis (11/9/2025).
”Harapan kita nanti teman-teman di Bangka Selatan dapat bekerja profesional, semua hal dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Keempat tersangka yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan adalah:
H, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan. RS, PPK Rutin pada Satpol PP. S, Bendahara pada Satpol PP. YP, penyedia dari CV. Yoga Umbara.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 412,5 juta. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.