TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mengungkap kasus korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sabrul Iman, menjelaskan kronologi yang menjerat lima tersangka, termasuk J, seorang PNS yang menjabat sebagai pemeriksa barang.
Menurut Sabrul, kasus ini berawal dari persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RS dan beberapa pihak lainnya. Mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, namun tetap mencairkan dana.
“Persekongkolan ini melibatkan HB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SD selaku Bendahara Pengeluaran, dan YP selaku penyedia jasa,” ungkap Kajari kepada sejumlah wartawan pada Senin (15/9/2025).
Dijelaskan dia, Bahwa Tersangka J berperan sebagai pemeriksa barang yang seharusnya meneliti setiap penerimaan barang. Ia melanggar hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang, padahal ia tahu bahwa barang-barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada.
“Atas perbuatannya, J menerima imbalan sebesar Rp20 juta dari RS secara bertahap, Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp412.516.414,” jelasnya.
Sabrul menegaskan bahwa nilai kerugian ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Mereka adalah Plt Kepala, PPK, Bendahara, penyedia jasa, dan seorang PNS. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.