TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan tuntutan pada perkara tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan Al Murahabah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kamis (18/1/2023).
Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon seizin Kajari Bangka Selatan, Mayasari menyebutkan pada Selasa 17 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Zulkarnain Harahap dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Korupsi Muhammad Aulia Ibrahim menghadiri persidangan.
“Jadi Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan bersama Jaksa Fungsional menghadiri persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali,” ujar Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon melalui siaran pers.
Dirinya menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menuntut tersangka Andi Padri penjara 6 tahun 6 bulan, Denda Rp.250.000.000 subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp.368.771.280 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
“Tersangka Afdal penjara 6 tahun, denda Rp.200.000.000 subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp.62.800.00 subsider 3 tahun penjara, tersangka Bambang Ermanto penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp.1.000.000 subsider 2 tahun 8 penjara,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk tersangka Basti penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp.250.000 subsider 2 tahun 8 penjara, tersangka Yogi Aru Sastrawan penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Sedangkan untuk tersangka Yusman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, tersangka Abdul Rahim penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.