Jangan Jadi Momok, FP3KD Minta APH Hadir Mengayomi Tambang Rakyat

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Nasib tambang rakyat di Kepulauan Bangka Belitung hingga kini dinilai masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Terlebih, regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah dibahas pemerintah belum diketahui kapan akan ditetapkan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Bangka, Gustari, menilai penambang rakyat saat ini berada dalam posisi serba sulit.

“Sejak UU Nomor 4 Tahun 2009, kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, hingga terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, keberadaan dan kemanfaatan penambangan rakyat masih belum jelas. Penambangan rakyat sejatinya adalah kegiatan berizin (IPR) di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun hingga kini belum ada perda IPR yang diterbitkan. Artinya, sampai kapan pun penambangan rakyat akan terus dianggap ilegal,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Gustari menegaskan bahwa penambangan masyarakat identik dengan penambangan rakyat, namun tidak memiliki pola kemitraan seperti yang berlaku pada mitra PT Timah yang bekerja dengan pemegang IUJP.

“Saya melihat detak jantung perekonomian Bangka Belitung masih bertumpu pada sektor pertambangan. Oleh karena itu, keberadaan berbagai satgas PKH seharusnya tidak menjadi momok bagi penambang rakyat, melainkan menjadi momentum untuk menata tambang rakyat agar lebih baik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

“Kami meminta kepada Gubernur, Kapolda, Kajati, dan pihak legislatif untuk merapatkan barisan demi nasib penambang rakyat. Penertiban yang menyasar tambang rakyat bukanlah akhir dari segalanya. Rakyat kecil butuh solusi. Carikan jalan keluar yang adil dan tertib. Tambang rakyat harus tetap berjalan, tetapi diawasi agar tidak lagi berhadapan dengan razia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.