IRT Residivis Kasus Pencurian Kembali di Tangkap

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Polres Pangkalpinang melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelaku Hera Rizky als Hera (27) diamankan dikediamannya di Desa Air Duren Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Jumat (03/07/20) sekira pukul 16:30 wib.

Berdasarkan informasi, pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan salah satu korban Dodi Dores (35) dengan Laporan Polisi LP/B231/VI/2020/SPKT RES PKO Tanggal 15 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Fatmawati Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan modus pelaku dalam melakukan pencurian ketika pelaku berbelanja diwarung pempek milik korban, kemudian pelaku tersebut mengambil 1 buah dompet berwarna biru yang terbungkus pelastik terletak disebelah rak piring milik korban.

“Pelaku mengambil 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 7.300.000,” ungkap AKP Adi Putra, Sabtu (04/07/20).

Selanjutnya kata AKP Adi Putra, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (03/07/20), Tim Opsnal Reskrim Polres Pangkalpinang mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian di TKP Jalan Fatmati Kecamatan Gerunggang sedang berada dirumahnya di Desa Air Duren.

Kemudian berdasarkan informasi itu tim langsung bergerak menuju lokasi kediaman rumah pelaku.

Sesampai disana kata AKP Adi Putra pelaku sempat mau melarikan diri namun dengan kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan.

“Disana dilakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat tersebut,”sebutnya.

Dari keterangan pelaku tambah AKP Adi Putra, uang hasil curian itu dipergunakannya untuk membeli narkoba (sabu), baju , pupuk dan untuk kebutuhan sehari-hari serta membelikan cat pilok untuk mengecat sepeda motor yang digunakannya untuk menghilangkan jejak.

Pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian yang di tahan di Polsek Bukit Intan pada tahun 2018 dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2019.

“Pelaku beserta barang bukti 1 buah sepeda motor yang sudah dicat hitam dan 1 jacket berwarna biru serta 1 helai celana jeans yang digunakan pelaku maupun 3 kaleng pilox sudah diamankan di Polres Pangkalpinang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.