Penulis: Nurdin S.Ag Nim: 332047 Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 Babel.
BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Sektor pertanian merupakan pilar ekonomi strategis di Kabupaten Bangka yang berfungsi sebagai penyedia pangan, pemasok bahan baku industri, penyumbang devisa, serta penyedia modal bagi sektor lainnya. Perannya sangat krusial dalam menciptakan ketahanan pangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara komprehensif. Untuk mengoptimalkan kinerja sektor tersebut, pemerintah menjalankan kebijakan subsidi pupuk guna menjamin ketersediaan input dari segi kuantitas, kualitas, dan harga. Kebijakan ini menjadi fokus utama di Kabupaten Bangka untuk mendorong produktivitas petani dalam mendapatkan Pupuk Bersubsidi, khususnya pada Subsektor Tanaman Pangan seperti padi,jagung, kedelai dan ubi kayu. Tanaman Hortikultura seperti Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih Tanaman Perkebunan seperti Kopi, Kakao dan Tebu Rakyat.
Pelayanan publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik yang prima mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka memegang peranan strategis dalam memastikan ketersediaan pangan, pengembangan sektor pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani untuk menerima pupuk bersubsidi baik yang ada di Daerah Kecamatan maupun pedesaan.
Kabupaten Bangka, sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi besar di sektor Pangan Dan Pertanian. Komoditas unggulan seperti kelapa sawit, lada, Karet, padi dan Tanaman Pangan menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan atau didelegasikan kepada daerah.
Namun, dalam pelaksanaan Kebijakan pemerintah terhadap Pupuk Bersubsidi menurut Nurdin selaku Mahasiswa Pasca Sarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 dan juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, bahwa syarat untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi itu petani atau kelompok tani (Poktan) Wajib memiliki KTP atau Kartu Tani, luas lahan maksimal 2 hektar, terdaftar di Aplikasi SIMLUHTAN, dan masuk dalam sistem E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
DAMPAK PERMASALAHAN PUPUK BERSUBSIDI
1. Alokasi Pupuk Bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan khusus bagi petani. pekebun, dan petambak kecil dengan batas lahan maksimal 2 hektar (atau 1 hektar untuk petambak). Alokasi ini didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan oleh Gapoktan dan disetujui pemerintah. Perlu dicatat bahwa subsidi ini tidak berlaku bagi perusahaan besar di sektor Tanaman Pangan, Hortikultura, maupun akuakultur.
Adapun Keputusan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitng nomor 188.4/136/kpts/dpkp/2025 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2026.


2. Distribusi Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem tertutup yang terbagi ke dalam empat tingkatan (Lini). Lini 1 berada di gudang pabrik atau pelabuhan, Lini II di tingkat provinsi, Lini III di gudang produsen/distributor tingkat kabupaten, hingga Lini IV di tingkat kios pengecer kecamatan atau desa. Pembagian ini bertujuan memastikan rantai distribusi terkontrol dari produsen hingga ke wilayah terdekat petani.
Sistem subsidi saat ini bersifat subsidi harga (tidak langsung), di mana pemerintah menetapkan kuota dan produsen menyalurkannya hingga ke tangan petani. Petani yang terdaftar wajib membayar secara tunai kepada pengecer resmi di Lini IV sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, baik untuk jenis pupuk Urea, SP-36, ZA, maupun NPK.
3. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDKK merupakan instrumen krusial dalam sistem distribusi tertutup untuk menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan luas lahan petani. Dalam penyusunannya, petani didampingi oleh penyuluh lapangan guna memastikan dosis yang diajukan sesuai dengan kebutuhan nyata di tingkat kelompok tani.
Masalah dalam Implementasi meski menjadi acuan utama, praktik RDKK masih menghadapi beberapa kendala, yaitu: Ketidakakuratan Data: Adanya petani yang menerima subsidi lebih dari 2 hektar, karena data pemilik lahan yang tidak sinkron. Hambatan Administratif: Keterlambatan pengisian akibat kurangnya petugas pembimbing atau anggaran, namun petani tetap bisa membeli pupuk meski proses RDKK belum rampung Penyerapan Tidak Optimal: Pupuk yang telah dialokasikan dalam RDKK seringkali tidak terserap sepenuhnya oleh petani ini membuktikan bahwa pentingnya sebuah Implementasi dan Evaluasi kebijakan dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk mendukung ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangka.
Hal ini selaras secara Teori menurut Suchman (1967) bahwa Evaluasi sebagai penentuan hasil yang di capai dari suatu kegiatan yang di rancang untuk mencapai tujuan tertentu dengan melibatkan pengumpulan dan penilaian informasi. Sementara menurut William N.Dunn secara Teori Evaluasi Kebijakan Public berfokus pada penilaian kinerja kebijakan dengan mengunakan Enam Kreteria Utama yaitu Efektivitas, Efesiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas dan Ketepatan dengan tujuan evaluasi merupakan suatu perbaikan bukan sekedar pembuktian dengan menyediakan informasi penting dalam mengambil sebuah kebijakan public. Begitu juga pupuk bersubsidi dapat diartikan sebagai pupuk dan distribusinya mendapat subsidi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan petani dalam mengolah lahannya (Natal dkk., 2022).
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI
1.Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bangka
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional terbaru (Perpres No. 6/2025 dan Permentan No. 15/2025). Tujuannya adalah menekan biaya produksi petani agar lebih terjangkau dibandingkan pupuk non-subsidi. Sistem pengajuan kini menggunakan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang difasilitasi oleh kelompok tani. Pengadaan dan distribusinya melibatkan sinergi antara PT Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, distributor, hingga pengecer.
2. Penerapan Kebijakan Subsidi Pupuk
Subsidi pupuk yang telah ada sejak 1970-an ini bertujuan meningkatkan daya beli petani terhadap dosis pupuk yang seimbang. Analisis Dampak: Meskipun kebijakan pengurangan subsidi sempat dikaji karena tetap memiliki keunggulan kompetitif, subsidi pada pupuk utama (seperti Urea dan TSP) tetap disarankan. Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia dan modal yang memadai di lapangan.
3. Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Dukung PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Pupuk Indonesia (Lini 1) memegang kendali utama dalam menunjuk produsen pelaksana untuk mendistribusikan pupuk ke wilayah-wilayah tertentu. Produsen kemudian menunjuk distributor dan pengecer untuk bertanggung jawab di tingkat lokal. Berdasarkan regulasi, pemerintah menjamin bahwa harga subsidi tetap berlaku sesuai HET hingga di gudang pengecer (Lini IV), sehingga petani yang terdaftar dalam eRDKK terlindungi dari harga pasar yang tinggi di turunkan sebesar 20% pada akhir tahun 2025 untuk meringankan beban biaya produksi petani. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan PT Pupuk Indonesia dalam mendukung petani dan meningkatkan produksi Pangan Nasional.
EVALUASI KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI
1. Optimalisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Untuk memastikan operasional berjalan efektif, pelaksanaan pengawasan pupuk Bersubsidi harus mengacu pada empat pilar utama:
– Rekomendasi pemupukan spesifik lokasi.
– Penetapan alokasi HET (Harga Eceran Tertinggi) tahun 2025.
– Usulan kebutuhan nyata dari petani (RDKK).
-Mekanisme distribusi berjenjang dari Lini I hingga Lini IV.
2.Pemantauan Dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pengawasan saat ini dinilai belum optimal, karena belum adanya standar pemantauan yang seragam dan kurangnya sumber daya (SDM serta finansial).
-Kelemahan: Sistem pengawasan masih bersifat parsial (terpisah-pisah antara tahap perencanaan dan distribusi).
-Peran KP3: Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat provinsi dan kabupaten belum berfungsi maksimal. Terdapat tiga kendala utama yang perlu diperbaiki, yaitu masalah kelembagaan, sistem pembiavaan operasional pengawasan, dan pelaporan yang tidak sinkron.
Pemerintah Kabupaten Bangka telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inisiatif. Misalnya, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) di kabupaten bangka dengan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada petani atau kelompok tani (Poktan) sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN NO 63.3/KPTS/SR.340/B/11/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA TAHUN 2025 DAN KEPUTUSAN BUPATI BANGKA NO 100.3.3.2/1056/DINPANPERTAN/
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka secara ketat mengacu pada regulasi terbaru tahun 2025 (Perpres No. 6, Permentan No. 15, dan Kepmentan No. 1117) yang mengatur tata kelola, harga, dan alokasi pupuk Bersubsidi. Kebijakan ini memiliki fleksibilitas melalui mekanisme realokasi antar wilayah jika terjadi kekurangan stok di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun kecamatan Dan Desa.
Pelaksanaan Implementasi Kebijakan public pupuk Bersubsidi di fokuskan Melalui penerapan prinsip Enam (6) Tepat (waktu, jumlah, jenis, tempat, kualitas, dan harga), pemerintah Kabupaten Bangka berupaya memastikan efektivitas pupuk subsidi guna mendukung teknologi pemupukan seimbang. Hal ini bertujuan agar petani dapat menghasilkan pangan berkualitas tinggi sesuai dengan standar teknis dan rekomendasi spesifik lokasi dari Kementerian Pertanian.
Dalam Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi Pemerintah melakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengadaan, peredaran, dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida di Kabupaten Bangka. Melaporkan hasil monitoring dan Evaluasi terhadap pengawasan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Bangka kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.