PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat bersama dengan para karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) Kabupaten Bangka Barat, mendatangi DPRD Babel untuk menyampaikan aspirasi atas terjadinya mutasi kerja yang tidak sesuai aturan, rabù (17/02/21). Audiensi tersebut berlangsung di ruang badan musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih karena bisa bersilahturahmi dan bermusyawarah bersama Komisi pengawas korupsi tindak pidana korupsi bersama dengan para karyawan PT. THEP Kabupaten Bangka Barat.
“Kami bangga, setuju dan sangat mengapresiasi kawan-kawan yang telah datang ke tempat yang tepat dalam menyalurkan aspirasi. Karena kami salah satu jembatan untuk menjembatani keinginan rakyat “, ungkap Herman Suhadi saat melakukan audiensi.
Herman Suhadi menyebutkan bahwa keinginan para karyawan dan pihak KPK TIPIKOR, agar PT. THEP tidak melanggar perjanjian dan untuk memanggil pihak managemènt PT. THEP serta pihak terkait. Menanggapi hal tersebut DPRD Babel akan siap membantu.
“Kami siap memanggil managèment, akan berdiskusi yang nanti akan dihadiri dari kawan-kawan Disnaker Babel dan Disnaker Bangka Barat, kita undang dan kita pecahkan bersama yang insyaallah akan kami laksanakan dihari senin, diruangan ini juga”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Allani, Sekretaris KPK TIPIKOR Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, sangat mengapresiasi dan bangga terhadap DPRD Babel yang telah menyambut dan menerima aspirasi dengan sangat baik.
Adaapun tiga tuntutan yang disampaikan yaitu: 1) jangan melanggar aturan yang telah disepakati, 2) mohon untuk memanggil pihak managemènt PT. THEP ke DPRD Babel untuk melakukan audiensi bersama pihak terkait, 3) jika pihak pimpinan managemènt PT. THEP tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat Babel untuk segera diganti.
(Sumber: DPRD Babel)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.