Hasil Pokir DPRD Basel Bangun Masjid Ditiadakan, Ini Penjelasan Kabag Kesra

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyoroti Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bangka Selatan terkait usulan pembangunan masjid itu ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan langsung pada saat acara musyawarah perencanaan pembangunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Rabu (15/3/203).

“Jadi mungkin ada usulan anggota dewan kita melalui pikirnya itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya kepada EraNews.co.id.

Dirinya berharap segala usulan yang telah dilaksanakan dan diusulkan oleh DPRD itu ada anggaran dititipkan kepada masing-masing OPD.

“Nah itu jangan sampai tidak dilaksanakan, maksud kita itu semua kegiatan kita itu tolong segera dilaksanakan, mungkin kalau ada keterlambatan misalkan dari segi administrasi itu cepat,” ungkapnya.

Dikatakan Erwin Asmadi bahwa dalam hal ini pihak DPRD merasa kecewa, ketika pokir yang dititipkan untuk kemaslahatan umat seperti contoh pembangunan mesjid itu tidak dilaksanakan.

“Ada kesalahannya dimana, dan nanti kita akan telusuri,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan dari Ketua DPRD Bangka Selatan, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Nurmansyah menyebutkan untuk usulan pembangunan masjid itu ada, akan tetapi harus ada melengkapi kelengkapan-kelengkapan administrasi.

“Artinya harus melengkapi prosedur-prosedur standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilengkapi,” sebutnya.

Dirinya juga menambahkan kalau ada yang dibutuhkan seperti nomor rekening atau susunan kepengurusannya dinyatakan tidak lengkap memang tidak diproses.

“Makanya kelengkapan terkait usulan itu harus dilengkapi, jadi ketika pengurus masjid itu mengusulkan pembangunan itu harus mengumpulkan kelengkapan administrasi, jadi setiap posisi apapun kalau kelengkapan proposal dari A sampai Z itu dinyatakan lengkap kita akan proses cepat,” jelasnya.

Dirinya menuturkan bahwa buktinya pihak kesra mencairkan semua yang kooperatif, malahan selama ini tidak ada kendala.

“Tapi memang kita kekurangannya itu tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, sehingga ketika ada yang mau mengajukan proposal itu sesuai dengan kriteria yang ada, seperti harus mempunyai yayasan,” tuturnya.

“Jadi dalam hal ini bukan tidak terlaksana, tapi ada yang sudah ada tetapi mereka tidak melengkapi salah satu persyaratan, jadi bukan tidak kita cairkan karena ada salah satu persyaratannya tidak lengkap,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.