PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi SH pimpin apel kesiapan Ops Yustisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Selasa (15/09/20).
Apel yang digelar sekitar pukul 14:00 wib itu digelar dalam rangka pencegahan dan memanimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi seizin Kapolres mengatakan giat Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang beraktivitas diluar rumah.
“Kegiatan ini kita langsung turun kejalan dengan menelusuri ruas jalan Pasar Jalan Terem dan Jalan Pasar Kaget Kota Pangkalpinang,” kata Kabag Ops.
Ia mengatakan, saat giat Ops Yustisi dilakukan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama saat berkendara.
“Bagi pelanggar ini langsung kita tindak tegas. Ada kurang lebih 55 orang yang terkena sanksi tertulis dan teguran lisan oleh tim gabungan dikarena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan Ops Yustisi ini bertujuan untuk memberikan teguran sosial kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.
“Intinya disini masyarakat harus menggunakan masker saat beraktivitas dan jika masih ditemukan pelanggaran itu langsung kita berikan sanksi,” tegasnya.
(eranews/3s)