TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat paripurna penetapan resmi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada Selasa (14/1/2025).
Dimana rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi bersama Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono serta anggota DPRD Bangka Selatan lainnya.
Dimana setelah penetapan, DPRD selanjutnya akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Dijadwalkan pelantikan akan dilaksanakan pada awal Februari 2025 mendatang.
Seusai paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan dari hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu.
Kemenangan Riza-Debby juga menjadi bukti partisipasi aktif warga Kabupaten Bangka Selatan dalam kontestasi politik yang telah berlangsung lancar dan damai
Hasilnya pasangan dengan nomor urut dua ini unggul dengan perolehan suara sebanyak 64.795 suara sah atau 84,2 persen.
“Jadi hari ini kami umumkan bahwa pasangan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan tahun 2024 yaitu nomor urut dua. Yaitu Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi,” ujar Erwin kepada Wartawan pada Selasa (14/1/2025)
Dijelaskan dia, Rapat paripurna penetapan kepala daerah terpilih didasarkan kepada regulasi yang berlaku mulai dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Lalu, UU nomor 1 tahun 2015 tentang PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan.
Dilanjutkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pengesahan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Terpenting, surat KPU Kabupaten Bangka Selatan nomor 24/PL/027-SD/1909/3/2025. Dengan berjalannya pilkada menjadi kesuksesan bersama antara lembaga penyelenggara pilkada, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Khususnya dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang demokratis dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“Jadi DPRD kabupaten maupun kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna. Terkait hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU sebelum disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, tantangan yang akan dihadapi Kabupaten Bangka Selatan tidak ringan apalagi terpilihnya Riza-Debby merupakan periode kedua. Tentunya legislatif menekankan supaya kepemimpinan keduanya dapat lebih baik dari pada periode sebelumnya. Khususnya program dan kebijakan yang diterapkan harus betul-betul berdampak kepada masyarakat secara langsung.
“Guna mewujudkan hal itu perlu kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Erwin.
Maka dari itu lewat komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif, dirinya yakin dapat menjadi daerah yang lebih maju. Bahkan seluruh anggota DPRD siap memberikan dukungan penuh agar proses transisi pemerintahan berjalan optimal dan mulus. Tak lupa dirinya turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, instansi terkait, partai politik termasuk masyarakat yang telah mendukung terlaksananya pilkada serentak. Ke depan partisipasi masyarakat ditargetkan dapat dipertahankan termasuk kondusifitas daerah.
“DPRD memastikan siap mendukung secara penuh kebijakan dan program bupati dan wakil bupati terpilih,” sebutnya.
Setelah penetapan kata Erwin Asmadi, DPRD Kabupaten Bangka Selatan selanjutnya akan berkirim surat kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Khususnya terkait pelantikan bupati-wakil bupati terpilih.
Kemudian, Riza-Debby akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Jakarta pada 10 Februari 2025. Jadwal pelantikan tersebut merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
“Semoga keputusan Menteri Dalam Negeri dapat segera diproses dan ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hepi Nuranda, Kasdim O432/Bangka Selatan, Kapolsek Toboali, Kepala OPD Pemkab Bangka Selatan serta tamu undangan lainnya.(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.