BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah ( P3KD), Gustari mengatakan peran serta CPO sawit dalam memberikan kontribusi penyumbang Dana bagi hasil melalui transfer dana dari pusat ke derah sesuai UU NO 38 TA 2004 Pasal 4 Tentan Prinsip Penyaluran Dana Bagi Hasil ( DBH).
Berdasarkan realisasi kata Gustari, penerimaan negara serta daerah mendapatkan sumbangan dana melalui program CSR perusahaan sawit. Namun, untuk mendukung tercapainya realisasi target produksi perusahaan sawit mesti harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat, terutama pengembangan program PSR/Kebun Sawit Rakyat serta membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa lahan yang ada di masyarakat kabupaten Bangka.
Konflik permasalahan lahan ini sering terjadi biasanya timbul saat lahan yang di sengketakan tersebut masuk dalam blok perusahaan sawit atau perluasan lahan.
Ketua P3KD Gustari menjelaskan, akan mendorong pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membuat Perda tentang tanah terlantar dan peruntukannya melalui usulan rancangan draf perda tersebut secara akademisi.Karena menurutnya , melalui Perda ini ia berharap lahan-lahan yang tidak dikelola/dimanfaatkan /ditinggal pemiliknya dan tidak sesuai dengan peruntukkanya sesuai aturan yang berlaku agar dapat di kelola atau di manfaatkan atau dikembalikan peruntukannya sebagai mana yang di atur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Jelas bahwa perkebunan sawit dalam kawasan tidak diperbolehkan sesuai permen LKH NO 39 TA 2017 Tentang Perhutani Sosial walaupun informasinya akan di revisi kemudian peraturan Menteri Agraria NO 18 TA 2016 Pasal 3, 4, 8, 9, 10, 11, 12 tentang pengendalian pengusahaan tanah pertanian di mana aturan tersebut menjelaskan kepemilikan lahan pertanian untuk perorangan/peribadi, UU NO 56 TA 1960 Tentang penetapan luas lahan pertanian, PP NO 224 TA 1961 Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi,” jelasnya, Kamis (29/10/20).
Sampai saat ini katanya, belum jelas kontribusi apa yang diberikan atau yang di sumbangkan pemilik perkebunan yang berkebun dalam kawasa hutan berhektar-hektar secara peribadiatau perorangan kepada Pemda. Padahal kata dia sudah jelas jika dilihat petanya menggunakan JPS kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian NO 7 TA 2019 Tentang pengembangan sumber daya manusia dalam aturan tersebut.
Ia menambahkan bahwa dijelaskan tentang persyaratan menjadi calon PSR/kebun sawit rakyat kemudian di Perpres NO 88 TA 2017 Tentang penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan Pasal 7 dan 11 dengan cara mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, maka melalui Perda ini berharap Pemda mendapatkan pemasukan PAD serta menambah asetnya.
Namun, untuk mendapatkan data-data berapa luas dan siapa pemiliknya lahan mesti melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah dengan pihak KPH l, pemilik izin dengan berpatokan pada Perpres NO 44 TA 2020 Tentang masalah tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah serta melakukan pemetaan konflik tenurial .
Dsinggung terkait masih banyaknya lahan yang belum dikelola atau dimanfaatkan oleh pemiliknya, walaupun diluar dalam kawasan hutan Gustari menyebutkan mudahan-mudahan melalui Perda nanti berharap terbentuknya Tim Gabungan antara Pemerintah Desa dan Kelurahan maupun Kecamatan dengan pihak kepolisiaan dan TNI yang ada dalam wilayahnya masing masing, agar membentuk susunan tim kerjanya.
“Sebagai tim yang bertugas /berfungsi melakukan sosialisasi, penyampaian surat pemberitahuan dan peringatan 1 dan 2 selama enam (6) bulan. Kemudian keluarkan surat peringatan terakhir dan sekaligus penetapan yang disertai dengan pemasangan tanda pelang lahan/tanah, selanjutnya lahan tersebut dapat menjadi aset pPemda atau aset desa di peruntukan,” jelasnya.
(eranews/eq)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.