Forum P3KD Bangka Ingatkan Perusahaan Perkebunan, Gustari : Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Tumbal

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Perkebunan sawit dan ubi casesa di Bangka membantu pendapatan perekonmomian masyarakat terutama bagi para petani kebun rakyat

Namun demikian, kegiatan perkebunan yang di kelola petani tersebut terkadang berada dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung. Dan bila perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik pengelolaan sawit atau ubi casesa yang membeli hasil panen petani kebun rakyat dalam kawasan tersebut akan menambah dan mendukung target produksi perusahaan.

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (P3KD), Gustari saat di hubungi Kamis (12/11/20) mengatakan bahwa sesuai aturan UU No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 larangan mengangkut , membeli dan sebagainya dalam kawasan hutan maka perusahaan jangan hanya cari keuntungan dengan mengorbankan petani.

Terkait hal itu, saat ini laporan-laporan dari masyarakat sudah ada yang menyampaikan kepada P3KD Bangka. Saat ini kata Gustari pihaknya masih mengumpulkan bukti seperti vidio saat panen dalam kawasan, jenis kendaraan yang mengangkut, surat menyurat dan beberapa saksi sebagai bahan untuk di bahas dalam rapat forum bila bukti-bukti sudah cukup lengkap.

“Nanti jika bukti sudah lengkap kita akan berikan data tersebut kepihak yang berwenang seperti Gakkum atau kepolisian untuk di ambil tindakan tegas,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, kegiatan pertambangan dan perkebunan besar selalu memiliki dampak dan tak jarang masyarakat di tumbalkan.

Saat ini sebenarnya masyarakat ingin melihat keseriusan penegak hukum dalam mengambil sikap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bila ternyata perusahaan itu terbukti menyalahi aturan.

“Tentunya menanggapi ini kita meminta pihak terkait dapat menghentikan kegiatan perusahaan tersebut dan diharapkan bagi petani kebun sawit atau kebun ubi casesa yang berkebun di luar kawasan hutan dapat menjalin kemitraan dengan pihak perkebunan,” sebutnya.

“Dan diharapkan juga agar masyarakat tidak lagi membuka kebun dalam kawasan hutan selain di larang juga pemerintah daerah juga tidak mendapatkan apa-apa, artinya pabrik perusahaanlah yang diuntungkan,” tutupnya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.