Forum ILP Polman Negeri Babel Kecewa Terhadap Kontrak Kerja PPPK PTNB

SUNGAILIAT.ERANEWS.CO.ID — Forum Ikatan Lintas Pegawai Politeknik Manufaktur Bangka Belitung mengungkapkan kekecewaan dan resah terhadap kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Pasalnya beberapa permasalahan muncul karena masa kerja selama ini dianggap 0 tahun ketika diangkat menjadi PPPK, jabatan akademik diakui hanya sampai magister, pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan studi lanjut selama kontrak berlangsung.

Ketua forum ILP Polman Negeri Babel, Eko Sulistyo mengungkapkan masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar berkisar 1-2 juta per bulan bagi dosen atau pegawai padahal dosen dan pegawai tersebut sudah lama bertugas dan mengabdi di Polman Negeri Babel. Selain itu, jabatan akademik Doktor yang tidak diakomodasi menimbulkan rasa frustasi bagi dosen yang sudah meraih gelar Doktor dengan perjuangan panjang.

“ Dosen yang masih menempuh studi doktor menjadi patah semangat karena diwajibkan memilih melanjutkan studi atau terikat kontrak “ ungkap Eko di ruang kerjanya, Kamis (24/06/2021).

Menurut Eko kekecewaan timbul setelah berbagai Surat Keputusan (SK) dari Kemdikbudristek bertentangan dengan kontrak kerja yang akan diperoleh PPPK seperti SK tentang sertifikasi dosen, SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit sehingga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Lanjut Eko, kontrak PPPK ini akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi, jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi terjun bebas. Karir dosen dan tendik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan PDDIKTI.

“ Kami berharap dan meminta Kemendikbudristek dan Kemenpan-RB dapat mengkaji lagi dan merevisi kontrak kerja PPPK bagi PTNB karena ini berdampak pada akreditasi institusi “ jelasnya.

Polemik PPPK ini sudah berjalan lama dengan tumpang tindihnya peraturan dan kebijakan penegerian bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia. Tahun 2014 pemerintah mengalihstatuskan 35 PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kondisi alih status tersebut tidak serta merta menjadikan Sumber Daya Manusia seperti dosen dan tenaga pendidikan otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permasalahan SDM pada PTNB mempunyai titik terang ketika pemerintah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan PPPK Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai PPPK yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Pengangkatan PPPK PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja setiap dosen dan tenaga kependidikan diakui. Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga 2019 dilakukan rekruitmen PPPK bagi dosen dan tendik di seluruh PTNB melalui formasi khusus sesuai Permenpan-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Seiring waktu, terbit Permenpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenban-RB Nomor 2 Tahun 2019 yang menghapus jaminan kerja, masa kerja dan pensiun eks Pegawai Yayasan pada PTNB sehingga menjadi polemik bagi PPPK dosen maupun tendik di PTNB.

Sementara itu, Direktur Polman Negeri Babel I Made Andik Setiawan sangat memahami kekecewaan para PPPK saat ini bagi dosen dan tendik. Tidak diakuinya masa kerja dan peningkatan karir akan berdampak terhambatnya peningkatan pangkat dan golongan PPPK, hal ini sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai atau dosen dan institusi perguruan tinggi itu sendiri seperti untuk keperluan akreditasi.

Made menambahkan SDM di perguruan tinggi perlu pengembangan kompetensi termasuk studi lanjut, sedangkan aturan terhadap PPPK membatasi kompetensi dan studi lanjut.

“Pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam dalam satu tahun, sedangkan pengembangan kompetensi dosen di pendidikan vokasi seperti sertifikasi di industri membutuhkan masa waktu lebih lama,” katanya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.