TOBOALI, ERANEWS.CO.ID-
Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok inisial AGTR alias Agus tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (13/12/2024) pukul 01.00 WIB.
AGUS berhasil tangkap anggota Polsek Lepar Pongok dikediaman temanya di desa Tanjung Sangkar ini berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12,84 gram dan ada beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi penangkapan terhadap tersangka Agus oleh anggota Polsek Lepar Pongok pada Jum’at 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ini, setelah adanya laporan dari warga sekitar bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah desa Tanjung Sangkar dan sekitarnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, Jumat (13/12/2024) malam.
Menurutnya, Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Lepar Pongok melakukan penyelidikan kebenaran dari informasi yang diterima.
“Setelah dinyatakan benar, dan juga melihat tersangka sedang berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sangkar. Anggota Polsek Lepar Pongok bersama dengan perangkat Desa setempat melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka Agus,” ucapnya.
Masih Kata Iptu Defry, dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 di dalam bungkus sebanyak 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, 36 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal berwarna putih.
“Anggota juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 562.000, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah plastik asoi bening, 1 unit Handphone Merk Redmi berwarna hitam, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 50, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 100, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 150, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 25,” pungkasnya.
“Ada juga 1 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200 titik, 1 buah celana pendek warna hijau army dengan merek THREESHER. Jadi total narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 12,84 gram,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Lepong Ipda Heri Santoso langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Basel.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka Agus akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” terang dia. (EraNews/Lew)