BANGKA, ERANEWS.CO.ID — DPRD Bangka menggelar rapat paripurna pembahasan penyampaian Raperda perubahan RPJMD 2019-2023, penyampaian Raperda APBD tahun 2021, dan penyampaian usulan dua Raperda oleh Bupati Bangka di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bangka, Senin (16/11/20).
Dua usulan penyampaian Raperda dari Bupati Bangka yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan dan Raperda tentang protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Penyampaian Raperda perubahan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 dilakukan oleh Bupati Bangka tersebut perlu dilakukan sesuai surat edaran Mendagri nomor 130/736/SJ tentang percepatan mentasi sistem informasi pemerinta daerah
“Pada prinsipnya kami menyepakati bahwa untuk kedua Raperda tersebut untuk diterima sebagai Raperda dalam daftar kumulatif terbuka. berdasarkan ketentuan pasal 11 Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa selanjutnya dipertegas dalam ketentuan pasal 14 Permendagri dimaksud bahwa ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan lembaga adat Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan,” imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya keberadaan tentang protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 sesuai keputusan, mengingat urgensi keberadaan lembaga.
Ia mengajak untuk bersama-sama dengan segera menindaklanjuti kedua Raperda dimaksud sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan harapan kedua Raperda ini nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Kedua Raperda yang disampaikan oleh Bupati akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD Kabupaten Bangka serta pemandangan umum kami berharap dalam pembahasan nantinya dapat dilaksanakan dengan lancar dan substansi rapat dan tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sekaligus mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka,” tutupnya
(eranews/eq)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.