DPRD Bangka Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati Bangka Tahun 2024

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, Kamis (27/3/2025).

Ketua DPRD Bangka, Jumadi S.Ip dalam sambutannya mengatakan rapat dilaksanakan untuk mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dirinya melanjutkan bahwa dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, yang menyatakan penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ Bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya utarakan, jika pihak legislatif memiliki kewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Kedepan, kita sama-sama berharap sinergi dan kolaborasi antara DPRD, Bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bangka,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.