Diro Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 3,97 Gram

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap SO (39) warga Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/6/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengungkapkan bahwa anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku SO yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Teladan.

“Jadi kronologi penangkapan itu bermula setelah adanya laporan dari masyarakat, yang dimana bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 wib, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang berada di Kelurahan Teladan yang diketahui milik pelaku SO yang bekerja sebagai buruh harian.

“Dan setelah melakukan penangkapan dengan didampingi oleh ketua Rt setempat, anggota kita langsung melakukan penggeledahan pada badan serta rumah pelaku, dan ditemukanlah diduga 20 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dikamar pelaku,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 20 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening, 1 ball plastik bening, 1 timbangan digital merk Scale, 1 buah sekop dari pipet warna hitam, 1 buah sekop dari pipet warna putih, 1 kain warna abu abu, 1 buah Handphone merk oppo warna biru gelap.

Saat ini pelaku SO sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.