Diduga Jual Pertamina Dex Bercampur Air, SPBU Parit Padang Diseret ke Ranah Hukum

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Kasus dugaan pengisian BBM jenis Pertamina Dex yang bercampur air di SPBU Parit Padang, Sungailiat, yang dialami Suryadi (30), warga Nelayan I Sungailiat, kini masih berproses di Polres Bangka.

Kuasa hukum pelapor, Taufik Rahmansyah, S.H., CIRBD, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi oleh penyidik Polres Bangka.

“Perkembangan kasus saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Tipidter Polres Bangka,” ujar Taufik kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).

Taufik lebih lanjut menjelaskan, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dipanggil guna dimintai keterangan terkait dugaan BBM Pertamina Dex yang tercampur air. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam laporannya, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai kuasa hukum, Taufik menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pihak Pertamina terkait dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan laporan juga akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Yang pasti kami akan menyurati Pertamina. Bila perlu juga ke Kementerian ESDM, agar ke depan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan saat mengisi BBM di SPBU,” katanya.

Ia menilai pihak SPBU Parit Padang diduga lalai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pemeriksaan kualitas BBM sebelum dijual kepada konsumen.

“Kami menduga ada unsur kelalaian karena seharusnya sebelum BBM dijual dilakukan pemeriksaan oleh teknisi atau manajemen SPBU,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga menyayangkan sikap manajemen SPBU yang dinilai enggan bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami kliennya.

“Oleh karena itu kami akan meminta Pertamina menindaklanjuti kerugian klien kami, mengingat SPBU Parit Padang merupakan satu-satunya SPBU yang menjual Pertamina Dex di wilayah ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.