TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil menciduk FY warga Kecamatan Toboali yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar yang masih berusia 7 Tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sanjaka melalui KBO Reskrim Polres Bangka Selatan, IPDA William Situmorang kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
“Jadi kronologis kejadiannya itu berawal pada Senin, 24 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib, sewaktu pelapor sedang berada dirumahnya yang berada di Kecamatan Toboali,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, korban mawar ini memberitahukan kepada ibunya bahwa sewaktu korban mawar ini buang air kecil dirinya merasa sakit dibagian alat kelaminnya.
“Mendengar hal tersebut pelapor tidak menghiraukan, dikarenakan menganggap sakit biasa, dan kemudian sekira pukul 09.00 wib sewaktu pelapor mencuci celana dalam milik korban, sang pelapor melihat melihat terdapat bercak diduga darah menempel dicelana dalam milik korban Mawar,” jelasnya.
Atas perihal tersebut, pelapor menanyakan kepada korban Mawar ini apa yang sedang dia alami.
“Kemudian korban Mawar ini menyampaikan bahwa ia telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh kakak tirinya sendiri, dengan cara alat kelaminnya dimasukan jari sebanyak 2 kali kejadian,” pungkasnya.
Dikatakan Bripka Yulanda bahwa korban mawar ini sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan kejadian ini ke ibunya.
“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika kejadian ini diceritakan oleh ibunya. Kepala korban juga ditendak oleh pelaku setelah melakukan pencabulan yang kedua sebelum pelaku kembali ke tempat tidurnya,” terangnya.
Saat ini pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.