Bupati Riza Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kades se Basel

PAYUNG, ERANEWS.CO.ID- Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid melakukan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan  selama 2 Tahun Kepala Desa yang ada di Basel.

Dimana penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut di lakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan malam ramah tamah Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung) di Desa Ranggung, Senin (3/6/2024) malam.

Sebanyak 34 Kepala Desa yang ada di Basel mendapat SK perpanjangan masa jabatan dan ini pertama kali yang dilakukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Pada kesempatan itu Riza Herdavid mengatakan bahwa perpanjangan jabatan kepala desa itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi. Sekaligus menjadi upaya percepatan pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Jadi memang sudah kita serahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades secara simbolis. Jabatan 34 kades kita perpanjang selama dua tahun ke depan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Secara khusus ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Dimana Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” paparnya.

Menurutnya, Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 118, kepala desa maupun anggota BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

Sementara kades yang masa jabatan habis sebelum Undang-Undang tersebut disahkan otomatis tidak diperpanjang.

“Karena saya lihat ada percepatan dari dinas terkait bagaimana yang menjadi keputusan pemerintah pusat terkait. Utamanya menyoal penambahan masa jabatan Kades ditambah dua tahun,” kata Riza Herdavid.

Kendati demikian, Bahwa dari 50 desa yang ada 34 jabatan Kades diperpanjang hampir tersebar di semua wilayah. Misalnya di Kecamatan Toboali setidaknya terdapat tujuh jabatan kades diperpanjang. Yakni Desa Serdang, Desa Bikang, Desa Gadung, Desa Keposang, Desa Rindik, Desa Rias dan Desa Kepoh.

Sementara di Kecamatan Airgegas terdapat sembilan desa, yakni Desa Air Bara, Desa Ranggas dan Desa Nangka. Lalu, Desa Airgegas, Desa Bencah dan Desa Pergam. Dilanjutkan, Desa Tepus, Desa Nyelanding dan Desa Sidoharjo.

Kemudian di Kecamatan Payung ada lima desa, yakni Desa Bedengung, Desa Irat, Desa Malik, Desa Nadung dan Desa Payung.

Selanjutnya di Kecamatan Simpang Rimba ada empat desa, yaitu Desa Jelutung II, Desa Permis, Desa Rajik dan Desa Sebagin.

Di Kecamatan Pulau Besar dua desa, yaitu Desa Sumber Jaya Permai dan Desa Panca Tunggal. Di Kecamatan Tukak Sadai dua wilayah, yakni Desa Tukak dan Desa Sadai.

Di Kecamatan Lepar ada empat desa, masing-masing Desa Kumbung, Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Kalau di Kecamatan Kepulauan Pongok itu hanya Desa Pongok.

Untuk di 16 desa lainnya tidak diperpanjang lantaran beberapa kades mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024 lalu.

Selain itu, satu kades tersandung kasus tindak pidana korupsi serta lainnya masa jabatannya telah habis sejak tahun 2023 lalu. Menurutnya, dalam perpanjangan masa jabatan kades tidak ada unsur paksaan.

“Tentunya Alhamdulillah Bangka Selatan selesai terlebih dahulu. Sudah saya serahkan secara simbolis kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang,” sebutnya.

Riza Herdavid berharap, dengan penyerahan perpanjangan SK tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga para Kades tidak lagi bertanya-tanya ihwal kepastian jawaban mereka dengan adanya undang-undang baru. pada tahun 2025 mendatang pemerintah setempat juga akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Khususnya bagi jabatan kepala desa yang telah habis sejak tahun 2023 lalu,” terangnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.