Breaking News: Polres Bangka Selatan Amankan Terduga Pengedar Sabu 8,10 Gram

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias BADUT (36) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

​Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​”Tersangka, AS alias BADUT, seorang buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Iptu GJ Budi pada Sabtu (4/10/2025).

​Penangkapan terhadap AS alias BADUT dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

​Barang Bukti yang disita meliputi:
​3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,10 gram. (Terdiri dari 2 bungkus berukuran sedang dan 1 bungkus berukuran kecil). ​1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY.

​Sejumlah alat dan wadah yang diduga digunakan untuk transaksi, seperti 1 (satu) Buah kotak permen merk HAPPYDENT, 1 Buah tas berwarna coklat merk LV, plastik bening kosong berbagai ukuran (3 kecil, 1 panjang, dan 1 ball sedang), 2 Buah sekop dari pipet minuman, dan 1 Buah plastik asoi berwarna hitam.

​Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis sabu secara berulang di rumahnya sendiri.

Motif utama tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

​Dalam keterangannya, tersangka AS alias BADUT mengakui bahwa ia sudah melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir.

“​Atas perbuatannya, tersangka AS alias BADUT kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.

​Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun,” tegas Iptu GJ Budi.

​Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.