TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan resmi menetapkan Tomi (41) sebagai tersangka dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Laut Sukadamai Toboali.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan (Timgab) yang berhasil mengamankan PIP miliknya yang sedang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi menjelaskan bahwa pada hari Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wib. Tim Gabungan PT. Timah, BKO DIT PAM Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Bangka Selatan, Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan serta Anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan melakukan penertiban di perairan laut Sukadamai.
“Dan sekira pukul 11.50 Wib telah di dapati 1 unit PIP jenis Tower yang sedang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal di IUP PT. Timah DU 1546 Perairan Sukadamai,” ucapnya pada Rabu (11/12/2024).
Dikatakan dia, Bahwa kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit PIP jenis Tower tersebut. dan dibawa ke pinggir pantai.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit PIP jenis tower dan dibawa kepinggir pantai. Selanjutnya para pekerja PIP tersebut di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Mulia Renaldi.
Menurutnya, tersangka ini melakukan kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin atau surat perintah kerja (SPK).
Masih kata Iptu Mulia Renaldi, bahwa motif tersangka ini yakni dengan alasan kebutuhan ekonomi dengan cara mengambil keuntungan dari hasil melakukan pertambangan ilegal.
“Jadi alasan tersangka ini yakni kebutuhan ekonomi dengan cara mengambil keuntungan dari hasil melakukan pertambangan ilegal,” pungkasnya.
“Tersangka Tomi dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit PIP jenis tower,” terangnya.
Untuk diketahui saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sebuah Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower milik warga Sukadamai berinisial Tomi berhasil diamankan Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada Kamis (5/12/2024).
Dimana ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Operasi penertiban ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.
Kadiv PAM PT Timah, Gatot, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil guna menjaga tata kelola pertambangan yang baik di wilayah operasional PT Timah.
“Ponton milik Tomi ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Saat ini Tomi telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gatot di lokasi.
Ia juga menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban setiap dua hingga tiga hari sekali. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya. (EraNews/Lew)