Berkas Perkara ke 6 Mantan RT Kenanga
akan Disidang Kembali

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka kabarnya sudah memperbaiki dan melengkapi surat dakwaan atau berkas perkara 6 warga Kenanga yang ditolak Majelis Hakim dalam pembacaan putusan pada Kamis (17/12/20) lalu.

Baru-baru ini Informasi yang didapat dari humas PN Sungailiat bahwa surat dakwaan atau berkas perkara yang sudah diperbaiki itu kini sudah diajukan lagi ke PN Sungailiat untuk disidangkan.

Kajari Bangka melalui Kasi Pidum, Rizal Purwanto dalam hal ini membenarkan kabar yang beredar tersebut.

“Iya,berkas perkaranya sudah kita limpahkan lagi ke PN kemarin,” ungkapnya, Selasa (22/12/20).

Namun untuk jadwal sidang selanjutnya, Rizal Purwanto mengaku belum mengetahui kini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim.

“Belum tahu, masih nunggu penetapan hari sidang dari majelis hakimnya,” kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas Arief Kadarmo, juga membenarkan kabar itu.

“Iya, sudah dilimpahkan lagi ke PN kemarin. Sidangnya Selasa 29/12/ 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, enam warga Kenanga didakwa melanggar Pasal 228 dan Pasal 263 KUHPidana. Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari tahanan, setelah menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.