Bawaslu Bangka Sebut Kolom Kosong Tidak Miliki Hak Kampanye

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Fega Erora Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penjelasan Sengketa menyebutkan jika pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bangka saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, Pilkada tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan atau calon tunggal.

Hal itu, ia sampaikan kepada awak media sesaat setelah membuka acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye di Hotel Novilla Boutique Resort, Sungailiat, Senin (23/9/2024).

Ia menuturkan sesuai dengan keputusan KPU Bangka pada tanggal 22 September 2024 kemarin, bahwa di Kabupaten Bangka hanya terdapat satu pasangan calon. Ketika ditanya bagaimana sistem pengawasan saat kampanye, dirinya menuturkan jika Bawaslu akan bekerja sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024. 

“Secara detailnya, kita akan merujuk kepada aturan PKPU yang mengatur tentang bagaimana cara kampanye dan aturan pemasangan APK,” terangnya.

Menurut keterangan Fega, bahwa kolom kosong merupakan sebuah opsi bagi masyarakat yang tidak ingin memilih pasangan calon tunggal. Dirinya memaknai, jika kolom kosong bukan peserta pemilu.

“Kolom kosong ini tidak memiliki hak sebagai pasangan calon dalam kampanye. Kalau nanti ada sekelompok orang masih mengkampanyekan kolom kosong atau pasangan tunggal di masa tenang, maka kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

“Kami menghimbau kepada warga di Kabupaten Bangka untuk berhati-hati, jangan sampai memunculkan ujaran kebencian apalagi isu sara karena itu akan menjadi ranah pidana,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.