Balai Karantina Gagalkan Paket Tulang Duyung Tujuan Thailand

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Petugas Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang bersama petugas AVSEC Bandara Depati Amir Provinsi Bangka Belitung mengamankan satu paket kardus berisikan kerangka Duyung di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang.

Paket yang berisikan kerangka Duyung yang berawal diduga kerangka gajah tersebut juga berisikan makanan berupa cumi kering yang siap dikirim ke Thailand.

Kepala Balai Karantina kelas II Pangkalpinang, Saipuddin Zuhri mengatakan, kerangka tersebut bukanlah Gajah melainkan kerangka Duyung.

“Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari LIPI Ahli Anatomi FKH UGM dan Dokter Hewan Porensik BKSDA Bengkulu,” kata Saipudin, Kamis (20/02/20).

Menurutnya, modus pelaku melakukan pengiriman dengan cara melakukan pengepakan barang tersebut yang dalamnya berisikan dengan cumi kering.

“Cumi kering itu untuk mengelabui petugas agar 14 tulang rusuk dan satu set tengkorak kepala hewan itu lolos dan sampai ke negara tujuan,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya pengiriman kerangka hewan mamalia laut itu juga tidak dilengkapi dengan surat maupun dokumen yang lengkap dari karantina.

“Isi didalam tidak sesuai dengan dokumen,” sebutnya.

kasus ini terungkap berawal dari petugas Avsec Angkasa Pura II yang bertugas di X-Ray Kargo mencurigai paket yang di bungkus karung dan kotak kardus yang siap dikirim ke Thailand oleh jasa pengiriman pos melalui penerbangan Lion Air JT61.

Sementara itu, Asisten Manager Avsec AP II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Haryanto menjelaskan, sebelumnya petugas kita mendeteksi gambar berdasarkan barang yang terdeteksi.

“Kemudian kita memastikan isinya dan ternyata itu adalah kerangka hewan yang dilindungi,” tuturnya

Untuk proses selanjutnya pihak Karantina menyerahkan kerangka hewan ini ke BKSDA Bangka Belitung begitu juga pelaku maupun pemilik barang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian bersama dengan Tim Gakkum KLHK.

Plt Korwas PPNS Polda Babel, AKP Ayu Kusuma Ningrum menambahkan, Ini sudah diserahkan ke Gakkum KLHK, tugas kita hanya melakukan pengawasan dalam hal penyidikan dan penyelidikan.

“In telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.Ancaman hukuman Paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tukasnya.

(eranews/S3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.