Anggota DPRD Babel Rina Tarol Dorong Pemprov Babel Segera Bentuk Satgas Penertiban Hutan

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID- Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol mendukung Pemprov Babel segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hutan yang melibatkan APH (aparat penegak hukum).

Ia menilai dengan terbentuknya satgas penertiban hutan dapat memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan serta meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan pendapatan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penertiban kawasan hutan di Indonesia. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Kita ketahui, lanjut Rina Tarol, Babel memiliki kawasan hutan yang sangat luas, namun banyak dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit yang tak sedikit menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat.

Menurutnya, mengingat pengelolaan yang dilaksanakan perusahaan perkebunan tersebut sangat jauh memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi daerah. Tentunya tidak sebanding dengan ratusan hektar hutan Babel yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.

Rina berharap DPRD Babel melalui Komisi II mendorong pemprov Babel segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) tentang Penertiban Kawasan Hutan di Babel.

“Ini kan berarti ada indikasi hukumnya, sehingga keluar Perpres untuk menertibkan hutan. Jelas kami di Komisi II mendukung dan akan mendorong agar Pemprov Babel membentuk satgas penertiban hutan yang melibatkan APH (aparat penegak hukum). Bila perlu kami anggota dewan juga masuk di satgas itu,” ujar Rina, Senin, (10/02/2025).

Kemudian, dorongan terbentuknya satgas ini bertujuan untuk menata keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel. Berkenaan dengan status lahannya, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.

“Jadi satgas ini akan mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit ini. Dari lahannya, jaraknya dan plasma yang tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” paparnya.

Politisi Partai Golkar ini menilai banyaknya masalah hutan yang berdampak bocornya pendapatan daerah, baik itu di Kabupaten maupun Provinsi. Parahnya lagi, masih banyak perusahaan perkebunan di Babel melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Sisi lain, ia juga menyayangkan adanya oknum baik di penyelenggara pemerintahan masih bermain-main dengan masalah hutan.

“Harusnya ternyata perda ini tidak perlu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengawasi. Bila kemarin saat kami Rapat Dengar Pendapat (RDP) bilang karena perda tidak ada pergubnya sehingga tidak bisa dilaksanakan, ternyata tidak benar! Ada apa dengan kawan-kawan dewan ini sehingga menarasikan harus ada Pergub dulu baru Perda dilaksanakan. Ternyata ada Perda tidak perlu Pergub, hanya ada beberapa pasal yang harus menggunakan Pergub untuk penjelasan yang lebih detail.

“Nah, seperti jarak lahan dengan badan jalan sudah melanggar perda. tidak pernah diawasi dan tidak pernah ditertibkan. Artinya Pemprov Babel melakukan pembiaran atas Perda yang dibuat bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya.(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.