Foto : Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita (ist)
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita angkat bicara terkait dirinya melakukan pelaporan terhadap akun Tiktok “Anak Muda O Pos” Ke Polresta Pangkalpinang atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menurut dr Della, niat laporan tersebut bukanlah karena hebat ataupun gagah -gagahan, melainkan hal tersebut sudah menyangkut nama baik keluarga.
“Sebelumnya, saya cuek-cuek mendengar berita yang tidak benar. Ternyata, selama saya diam membuat keluarga terdampak dari postingan-postingan di akun tiktok itu, sehingga membuat keluarga maupun orang tua saya menjadi down,” ungkapnya Kamis (13/03/25).
Della mengatakan, dampak dari postingan di akun tiktok “Anak Muda O Pos” tesebut membuat orang tuanya tidak mau lagi keluar rumah. Tidak mau lagi ke masjid maupun tahlilan kerumah-rumah tetangga.
“Sangat besar sekali dampak dari postingan akun tiktok “Anak Muda O Pos” ini. Orang-orang diluar selalu membicarakan hal tersebut. Makanya saya melaporkan pemilik akun itu,” tuturnya.
Lanjut ia mengatakan bahwa dibalik pemilik akun tiktok ” Anak Muda O Pos” tersebut ternyata ada salah satu aktor utamanya yang selalu memberikan informasi. Aktor tersebut setelah terungkap merupakan seorang dokter.
“Setelah terungkap ternyata kasus ini dokter sama dokter. Saat ini saya konsentrasi kepada keluarga dulu, biarlah masyarakat yang menilai. Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
*dr Surya Hafidiansyah Putra, Aktor Pencemaran nama baik dan resmi di Tahan di Rutan Polresta Pangkalpinang
Aktor dari pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dr Surya Hafidiansyah Putra resmi ditahan di Rutan Polresta Pangkalpinang.
dr Surya Hafidiansyah Putra resmi ditahan setelah polisi melakukan BAP sejak Kamis (13/03/25) pagi mulai pukul 10:00 wib hingga pukul 15:00 wib sore.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan dilakukan penahanan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra.
“Ya benar, kita sudah melakukan proses penahanan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra,” ungkapnya.
AKP Muhammad Riza menyampaikan bahwa terhadap pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan bahkan bisa dilakukan penambahan untuk penahanannya.
“Sementara dilakukan penahanan selama 20 hari atau bisa lebih dikarenakan pertimbangan Pasal 55,” ungkapnya.
Lanjut kata AKP Muhamad Riza, pelaku dalam kasus tersebut terancam diatas 5 tahun penjara dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
“Ancaman penjara 5 tahun keatas. Peran pelaku sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos. Motif terkait dengan pengadaan atheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamza,”pungkasnya.
(Shandy_Mane)