Ombudsman Babel: Inovasi Pelayanan Penting Untuk Mempermudah UMKM dalam Pengurusan Sertifikat Halal

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby
Yozar Ariadhy  berkunjung ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel).

Dalam kunjungan itu, Shulby Yozar Ariadhy diterima langsung oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Babel Muhammad Ichsan beserta jajaran, Kamis (01/04/21).

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi kelembagaan antara Ombudsman Babel dan LPPOM MUI Babel sekaligus pendalaman informasi terkait peran LPPOM MUI dalam penerbitan sertifikat halal. Ichsan menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan bahwa untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, LPPOM MUI memiliki peran melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap semua produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH melalui auditor profesional yang telah tersertifikasi.

“Sebelumnya kami berterimakasih atas kunjungan Pak Yozar ke kantor LPPOM MUI Babel hari ini . Terkait peran LPPOM MUI dalam sertifikat halal yaitu melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk-produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH Pak.Tentunya hal itu dilakukan oleh auditor profesional LPPOM MUI yang telah disertifikasi. Serta dalam melakukan tugas, kami juga dapat melakukan dengan mekanisme inspeksi mendadak (Sidak)”, ungkap Ichsan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.