PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) pukul 19.00 WIB di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan itu, Kabupaten Bangka Selatan menerima apresiasi atas komitmennya dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Bupati Bangka Selatan menerima piagam penghargaan karena dinilai berhasil mendorong hadirnya layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Saat ini, di Kabupaten Bangka Selatan telah terbentuk sebanyak 53 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di desa dan kelurahan. Pembentukan Posbankum tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus kebahagiaan bagi kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkum Babel atas apresiasi yang diberikan kepada Bangka Selatan,” ujar Riza Herdavid.
Ia mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bantuan dan pendampingan hukum.
“Kami berharap keberadaan Posbankum benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan layanan bantuan hukum agar masyarakat dapat memperoleh akses keadilan secara mudah, cepat, dan humanis,” tambahnya.
Selain pembentukan Posbankum, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki 172 tenaga paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang telah memperoleh gelar C.P.L.A (Certified Paralegal of Legal Aid).
Paralegal memiliki fungsi sebagai tenaga pendamping dalam penyelesaian pemberian bantuan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Bantuan hukum yang diberikan berupa penyelesaian sengketa hukum secara nonlitigasi atau di luar pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Tidak hanya itu, Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki 5 kepala desa yang telah memperoleh gelar resmi NLP (Nonlitigation Peacemaker) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yakni Kepala Desa SJP Toha Maksum, Kepala Desa Pangkal Buluh Marjan, Kepala Desa Airbara Muklis Insan, Pj. Kepala Desa Tiram Rosyadi, serta Kepala Desa Nangka Bayumi.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai, musyawarah, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga paralegal, dan Kementerian Hukum RI, diharapkan keberadaan Posbankum dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menghadirkan pelayanan hukum yang merata hingga ke pelosok desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Selatan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.