TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali bergerak cepat dalam upaya pemulihan aset negara. Bekerja sama dengan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, penyidik melaksanakan penyitaan serta pengamanan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Selasa (12/5/2026).
Penyidikan ini berfokus pada kerja sama kemitraan di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan untuk periode tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kejari Bangka Selatan, objek yang berhasil diamankan meliputi:
Lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
Rumah tinggal dan rumah kosong.
Lahan kosong yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Dalam prosesnya, pihak Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Penyidik menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan langkah-langkah teknis seperti verifikasi data, pengukuran tanah, hingga pencocokan dokumen kepemilikan guna memastikan keabsahan aset yang disita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Prima Yudha, membenarkan adanya kegiatan penyitaan tersebut. Namun, Prima menjelaskan bahwa rincian detail mengenai nilai dan jumlah total aset masih dalam tahap pendataan.
“Cuma saat ini informasi masih saya kumpulkan dari bagian yang melakukan penyitaan aset,” ungkap Primayuda saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, ia menyarankan agar perkembangan teknis mengenai penyidikan ini dikonfirmasi langsung kepada Bidang Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara secara langsung.
”Bisa langsung hubungi Kasi Pidsus untuk lebih detailnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai status para saksi maupun potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan tata kelola pertambangan di Bangka Selatan ini. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.