BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Merasa dirugikan oleh pengusaha tambak udang, Surya Darma melalui kuasa hukumnya Budiono SH menempuh jalur hukum dengan membuat pelaporan terhadap pengusaha tambak udang inisial F dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi dari tahun 2019 hingga akhir 2024. Menurut keterangan Budiono, laporan tersebut telah dibuat pada tanggal 18 April 2026 dan sudah diterima oleh Polres Bangka.
Ia menceritakan apabila permasalahan dimulai pada tahun 2016 yang lalu, yang mana pada tahun kliennya selalu didatangi oleh F dengan tujuan untuk diajak kerja masa berinvestasi budidaya tambak udang. Dimana secara lisan kedua belah pihak telah bersepakat hasil usaha akan dibagi dua.
Ditekankan oleh Budiono bahwa kliennya pada saat awal ingin mendirikan juga memiliki modal usaha berupa lahan dan uang sekitar 1.8 miliar. Kemudian pada tahun 2016 dilakukan pembukaan lahan dan selesai pada tahun 2019. Saat mendirikan perusahaan, Ia utarakan bahwa F tidak masuk dalam struktur pengurus perusahaan.
“Pada tahun 2019 itu, tambak udang berjalan dengan 5 kolam dan berhasil panen raya. Lalu, di tahun yang sama hingga tahun 2021 berkembang menjadi 9 kolam dengan 2 tandon di Blok A. Setelah mereka menambah lagi 7 kolam 2 tandon di Blok B. Usaha dua blok tersebut berjalan hingga tahun 2024,” jelasnya, Senin (20/4/2026).
Budiono sampaikan jika kedua blok tersebut sudah menjalani siklus panen 9 kali dalam rentan waktu dari 2019 ke 2024.
“Dari 9 kali panen itu, klien saya tidak pernah menerima keuntungan bagi hasil sama sekali dari F. Pernah satu kali F memberikan uang 100 juta pada saat klien saya menikahkan anaknya,” terangnya.
Karena tidak pernah diberi tahu neraca keuangan oleh F selama tambak udang berjalan, kliennya kemudian menanyakan kepada anak F yang bernama Serlinda dan diperoleh informasi jika usaha tambak udang sudah memperoleh keuntungan sekitar 9 milyar.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa F ini namanya tidak tercantum dalam akte perusahaan. Awal tahun 2025, F ini ingin menguasai semua tambak udang, nah inilah awal keserakahan F,” jelasnya.
Kemudian Budiono menambahkan, saudara F menjadikan Andi Kusuma sebagai pengacaranya. Tidak hanya sampai disitu saja, Andi Kusuma menyarankan untuk melibatkan tim auditor keuangan untuk menyelesaikan persoalan keuangan.
“Hari ini kami melaporkan F ke Polres Bangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hal menggunakan jasa advokat memberikan data bohong dan keterangan palsu melalui audit keuangan. Dari hasil audit tersebut klien saya merasa dirugikan, karena semua aset atas nama klien saya sekarang dikuasai oleh F. Karena keterangan palsu F, menyebabkan klien saya mengalami kerugian,” pungkasnya.













Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.