Cair Mulai Hari Ini, Begini Mekanisme Pembayaran THR ASN di Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar, pembayaran tunjangan tahunan ini dijadwalkan mulai diproses per hari ini, Kamis (12/3/2026).

​Langkah ini menyusul terbitnya petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR Tahun Anggaran 2026. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.

​“Berdasarkan aturan tersebut, kami menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran untuk memprioritaskan penyelesaian administrasi pembayaran THR 2026 agar segera tersalurkan,” ujar Rianto, Kamis (12/3/2026).

Besaran THR tahun ini dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang mengacu pada data gaji edisi Februari 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Gaji Taspen. Penerima tunjangan ini mencakup cakupan luas, mulai dari Kepala Daerah, anggota DPRD, PNS, CPNS, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Rianto menambahkan, berkas Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dapat diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) mulai 12 Maret 2026. Seluruh dokumen akan diproses secara digital melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) daring.

​“Saat ini prosesnya sedang berjalan di masing-masing OPD. Kami upayakan pencairan dilakukan secepat mungkin,” tegasnya.

​Ketentuan bagi PPPK dan Pengawasan
Terkait PPPK, pemerintah daerah juga telah mengatur mekanisme khusus. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan masa kerja dikalikan dengan penghasilan bulanan yang menjadi hak pegawai tersebut.

​Setelah seluruh proses transfer rampung, BUD diwajibkan menyusun laporan konsolidasi sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

​“Percepatan administrasi ini kami lakukan untuk memberikan kepastian bagi para aparatur negara agar mereka dapat menerima tunjangan tepat waktu menjelang Hari Raya,” tutup Rianto. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.