TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Rilis pers ini dilaksanakan di halaman Kantor Sat Resnarkoba pada Jumat (27/2/2026).
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, didampingi Kanit I Narkoba Ipda David Sangra, memaparkan kronologi penangkapan yang dilakukan dalam dua hari berturut-turut di lokasi berbeda.
Penangkapan Pertama di Toboali
Aksi pemberantasan narkoba ini dimulai pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR di kawasan Jalan Ketapang, Kecamatan Toboali.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram serta satu unit sepeda motor.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (25/02/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali bergerak ke wilayah Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial WAS dan SS berhasil diringkus.
Petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 5,90 gram.
Iptu GJ Budi menegaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Bangka Selatan.
”Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di Negeri Beribu Pesona tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.