BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Rahmadi, kuasa hukum Bapak Usman, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PT THEP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Bangka, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, upaya penyelesaian yang ditempuh tidak mendapat respons positif dari perusahaan.
Rahmadi menjelaskan, substansi RDP berkaitan dengan lahan milik kliennya di Desa Kemuje yang diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia menilai, secara historis terdapat sejumlah tahapan yang seharusnya dilalui sesuai ketentuan hukum.
“Kita harus mengetahui bagaimana proses perusahaan mendapatkan HGU atas lahan ini. Permasalahan ini harus jelas supaya tidak ada sengketa seperti sekarang. Saya melihat ada proses yang tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegas Rahmadi.

Ia menambahkan, keberadaan kebun masyarakat di dalam area HGU seharusnya diselesaikan melalui mekanisme inklap atau ganti tanam tumbuh. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan secara optimal.
“Di dalam HGU perusahaan ini banyak kebun milik masyarakat, tetapi akses jalan justru dipasangi portal oleh perusahaan. Seharusnya pihak perusahaan tidak membatasi klien kami untuk masuk ke lahannya,” ujarnya.
Rahmadi bahkan menilai proses perolehan HGU oleh perusahaan berpotensi cacat hukum. Meski demikian, ia berharap masih ada iktikad baik dari perusahaan, terutama jika nantinya dibentuk panitia khusus (pansus).
“Kami hanya meminta hak klien kami untuk bertani di lahannya tanpa intimidasi dari perusahaan. Klien kami tidak ingin menjual lahan yang telah dikuasainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus SE, yang memimpin RDP, juga menyayangkan ketidakhadiran PT THEP. Ia menilai kehadiran perusahaan penting untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat.

“Seharusnya pihak perusahaan hadir di RDP ini agar persoalan masyarakat bisa diselesaikan. Kita tidak anti investasi, tapi investasi harus memberi dampak positif dan multiplier effect bagi daerah,” ujarnya.
Hendra Yunus berharap persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU perusahaan dapat diselesaikan secara baik dan transparan. DPRD, kata dia, akan menelusuri alasan ketidakhadiran perusahaan.
“Jangan sampai perusahaan bekerja tanpa menghargai lembaga DPRD. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika mediasi tidak membuahkan hasil, DPRD akan mendorong langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembentukan pansus dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami akan meminta Bupati membentuk tim pansus dengan melibatkan stakeholder terkait agar permasalahan ini tuntas. Kita berharap persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.













Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.