Buronan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditangkap di Jakarta

​PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.

​Buronan yang diamankan adalah Dedy Yulianto (50 tahun), mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia ditangkap di Jakarta setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Babel.

​Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, menjelaskan bahwa Dedy Yulianto berhasil diamankan pada Rabu, 12 November 2025, sekira pukul 23.30 WIB.

​”Tersangka Dedy Yulianto dilakukan penangkapan di Gerai Kopi Kenangan, Kawasan Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat, setelah melalui proses pemantauan secara intensif,” ungkap Aco Rahmadi Jaya dalam konferensi pers di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (13/11/2025) pagi.

​Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Babel, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

​Dedy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2022 dalam perkara korupsi tunjangan transportasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220,00.

Tersangka yang lahir di Sungailiat ini berprofesi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Mantan Wakil Ketua III).

​Aco Rahmadi Jaya menjelaskan bahwa berkas perkara Dedy Yulianto telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Agustus 2023, dengan pemberitahuan susulan (P-21A) pada 29 September 2025.

​”Tersangka Dedy Yulianto telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir, sehingga kami terbitkan Daftar Pencarian Orang pada 22 Oktober 2025,” jelas Asintel.

​Setelah diamankan di Jakarta, tersangka kemudian diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 07.25 WIB.

​Setibanya di Pangkalpinang, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

​Kasus korupsi tunjangan transportasi ini juga telah menyeret tiga terdakwa lain yang sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), yaitu: ​Syaifuddin (Sekretaris Dewan): Putusan 1 tahun penjara. ​Hendra Apollo (Wakil Ketua I): Putusan 2 tahun 2 bulan penjara. ​Amri Cahyadi (Wakil Ketua II): Putusan 4 tahun 6 bulan penjara. ​(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.