Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan 3 Tersangka dari Polres, Kasus Narkotika dan Curat

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari ini Rabu (12/11/2025), menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Bangka Selatan.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, mengatakan pihaknya menerima dua berkas perkara dengan total tiga orang tersangka.

Perkara yang dilimpahkan meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

​”Hari ini kita menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polres Bangka Selatan dengan tiga orang tersangka,” ungkap Kasi Pidum.

Ia menjelaskan bahwa ​Dua Kasus Berbeda tersebut yakni ​kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
​Tersangka: Dua orang berinisial MI (43 tahun) dan JR (51 tahun).

​Lokasi: Perkebunan sawit milik Ahmad Abu Bakar di Air Bakung, Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas.

​Pasal: Dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

​Kasus Penyalahgunaan Narkotika
​Tersangka: Satu orang berinisial MH alias Kacong. ​Lokasi: Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

​Pasal: Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Kasi Pidum menambahkan, setelah pelimpahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan dua perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk proses persidangan.

​Tersangka narkotika (MH alias Kacong) akan dititipkan di Lapas Narkotika Selindung, Pangkalpinang.
​Dua tersangka Curat (MI dan JR) dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“​Ketiga tersangka akan dititipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan,” pungkasnya. ​(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.