Tiga ASN Tersandung Korupsi, BKD Bangka Selatan: Jadilah PNS Yang Bekerja Sesuai Aturan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk selalu bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Himbauan ini disampaikan menyusul penetapan tiga ASN aktif Pemkab Bangka Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

​Ketiga ASN tersebut terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2022-2023. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412.516.414.

​”Ini menyangkut korupsi dan menjadi tugas kita bersama. Bukan hanya kewenangan BKD, tetapi tugas dan kewajiban kita selaku aparatur sipil negara untuk berkinerja sesuai regulasi yang ada,” ujar Suprayitno pada Rabu (17/9/2025).

​Menurutnya, setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang melekat, karena adanya kewenangan yang diberikan oleh pimpinan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang telah ditetapkan.

​”Kewenangan itu bukan berarti bebas tanpa aturan. Ini menjadi acuan agar kita bisa menjadi PNS yang sampai purna tugas, yang artinya tugas negara selesai dan kewajiban sebagai aparatur negara juga selesai. Mudah-mudahan selamat sampai akhirnya,” tambahnya.

​Senada dengan Kepala BKD, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Hepi Nuranda, juga mengingatkan para ASN untuk selalu berhati-hati dalam bekerja.

​”Ini sebagai peringatan bagi kita semua bahwa administrasi itu penting dan harus sesuai regulasi. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan pembangunan yang harus tetap berjalan, tetapi di sisi lain kita juga harus tetap taat pada aturan yang berlaku,” kata Hepi.

​Ketiga ASN yang terjerat kasus ini adalah RS (selaku Pejabat Pembuat Komitmen), S (selaku bendahara), dan J (selaku pejabat pengadaan barang dan jasa). (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.