TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat yang diselenggarakan pada Selasa (26/8/2025) ini membahas kesetaraan bagi guru PAUD non-formal.
RDP yang bertempat di Ruang Bamus DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Hendri, didampingi oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Solman, Soni Dewangga, Berry Febrianto, dan Ella Sari. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Komarudin, juga turut hadir.
Usai RDP, Hendri menyatakan bahwa rapat ini berfokus pada aspirasi guru-guru PAUD non-formal, khususnya terkait isu kesetaraan dan peningkatan insentif.
”Mereka menyampaikan aspirasi terkait tuntutan mereka, salah satunya masalah kesetaraan. Kami akan berjuang di rapat Banggar untuk memperjuangkan hak-hak mereka, salah satunya insentif,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan bahwa pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung kebijakan agar guru PAUD non-formal memiliki kesetaraan dengan yang formal. Ia juga menyoroti insentif guru yang dinilai sangat minim, hanya Rp200.000, dan berjanji akan memperjuangkan kenaikannya.
Hendri meminta para guru PAUD untuk bersabar sambil menunggu informasi dari pusat mengenai kebijakan kesetaraan.
”Respon mereka hari ini sangat antusias dan semangat sekali. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka Selatan karena telah menerima aspirasi mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bangka Selatan, Heni, menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena telah bersedia berdialog dengan para guru PAUD.
Heni menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyuarakan ketidaksetaraan antara guru formal dan non-formal.
”Kami datang ke sini untuk menyampaikan beberapa hal, salah satunya kesetaraan antara guru formal dan non-formal,” ucap Heni.
Selain itu, Heni juga menyoroti masalah kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, guru-guru dari sekolah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK meskipun mereka telah bergelar sarjana dan memiliki sertifikat Pendidik Profesional Guru (PPG).
Heni berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait dapat mendukung perjuangan mereka. RDP ini dihadiri oleh perwakilan HIMPAUDI dari Kecamatan Toboali.
Berikut adalah poin-poin yang disampaikan oleh HIMPAUDI Bangka Selatan:
Status pendidik PAUD non-formal yang belum diakui sebagai guru.
Peluang yang sama bagi guru PAUD swasta untuk mengikuti tes PPPK daerah.
Harapan agar DPRD membantu sosialisasi program wajib sekolah 13 tahun, dimulai dari PAUD.
Ketidakseragaman perlakuan terhadap PAUD di beberapa desa.
Penambahan insentif dari pemerintah kabupaten. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.