Deputi KLH Apresiasi dan Optimis Penanganan Sampah di Babel Semakin Baik

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Tanggapan optimis ini disampaikan oleh Rasio Ridho Sani selaku Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup usai kegiatan pengarahan yang digelar Selasa (12/08/2025), di Swissbell-hotel, Pangkalpinang.

Pengarahan ini terkait dengan pembinaan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Peserta yang hadir yakni Kepala Daerah se-Babel beserta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup di setiap kabupaten/kota. Tidak terkecuali Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, hadir bersama jajaran DLH Bangka Tengah.

“Kita melihat bahwa persoalan sampah ini merupakan persoalan yang sangat serius. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menteri telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa kabupaten/kota. Sebagai tindak lanjut dari pemberian sanksi ini, kita melakukan pembinaan. Agar pemerintah kabupaten/kota ini dapat memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan sanksi tersebut,” terang Ridho Sani.

Masih menurut Ridho Sani, pengelolaan sampah memang tidak mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Diantaranya bagaimana mengupayakan perubahan perilaku masyarakat dan pemanfaatan teknologi, termasuk menggelar pengarahan untuk kepala daerah dan dinas terkait.

Pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sebagai fasilitator kegiatan ini menyampaikan bahwa Gubernur Babel sangat mendukung pengarahan dan pembinaan yang dilakukan KLH/BPLH untuk terkelolanya TPA dengan lebih baik. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Babel, Ahmad Yani.

“Yang jelas Pak Gubenur sangat concern dengan permasalahan ini dan ini harus betul-betul kita tangani secara komprehensif dan holistik. Sore ini, bisa kita lihat di sini semua kepala daerah dan OPD bersatu, kompak, untuk menangani masalah sampah ini. Karena jika tidak ditangani dengan serius, akan berdampak kemana-mana, mulai dari sektor pariwisata, ekonomi, dan sebagainya,” ujar Yani.

Sementara itu Efrianda selaku Wakil Bupati Bangka Tengah siap mengawal kelanjutan pengelolaan TPA di Bangka Tengah. Ia mengatakan bahwa perlunya perubahan perilaku masyarakat dalam penanganan sampah. Kedepan, Bangka Tengah akan mengikuti arahan KLH/BPLH dan Pemprov Babel jika telah ditetapkan Perda tentang sampah.  Selain itu, perubahan perilaku masyarakat memiliki peranan paling penting dalam penanganan sampah dan pengelolaan TPA.

“Bangka Tengah memiliki kesempatan untuk mengelola itu, seperti kecamatan penyangga kita, yaitu kecamatan Pangkalanbaru, terdapat industri perhotelan dan juga rumah sakit. Sehingga selain dari industri tersebut, kita juga bisa punya potensi PAD dari pengelolaan sampah. Harapan lainnya, tentu masyarakat diharapkan lebih perhatianlebih peduli lagi dengan lingkungan dan sampahnya,” imbau Efrianda.  

Berdasarkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1208 tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tentang Penghentian Open Dumping pada TPA Simpang Jongkong dijelaskan bahwa Bangka Tengah turut mendapat sanksi administratif bersama 4 kabupaten/kota di Babel. Hal ini dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, yakni Drs. Said Muhadhar, M.Si.

* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.