TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial N alias PIYI, yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diringkus di sebuah kebun sawit di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas Iptu G.J Budi, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa dini hari, pukul 00.30 WIB. Lokasinya di kebun sawit Jalan Air Benar STM, yang diduga menjadi tempat transaksi atau penyimpanan sabu.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 5,10 gram bruto yang dibungkus dalam plastik bening,” ungkap Iptu G.J Budi pada Selasa (3/6/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 bungkus plastik bening ukuran besar (kosong)
- 2 helai tisu putih
- 2 potongan lakban hitam
- 1 bungkus plastik mi instan merek Supermi
- 1 bungkus plastik merek Dua Kelinci
- 1 kertas warna ungu
- 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam
- 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 5808 EH.
Setelah penangkapan di kebun, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan. Di sana, petugas menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba, antara lain:
- 1 bungkus plastik bening bertuliskan “Cotton Bud” (kosong)
- 3 ball plastik bening berukuran besar, sedang, dan kecil (kosong)
- 3 sekop dari pipet minuman
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 timbangan digital warna hitam
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.
Residivis Narkoba Kembali Berulah
Tersangka N alias PIYI diketahui pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkotika dan baru bebas pada Maret 2023. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Diduga kuat, tersangka masih aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Toboali dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti menindak tegas para pelaku narkoba. Operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkoba tanpa kompromi. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Iptu G.J Budi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.